Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu upaya pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan dalam bentuk; 1).
Pengembangan diri, yang meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, 2). Publikasi Ilmiah, yang mencakup publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru, serta 3). Karya Inovatif, yang meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pada tahun 2017, PKB yang diimplementasikan dalam bentuk Diklat Fungsional, dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pelaksanaan PKB ini didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan juga guru-guru yang mengikuti Pre-test pada tahun 2017. Penggunaan PKB dengan merujuk pada hasil UKG, pada hakekatnya merupakan implementasi dari pengertian PKB itu sendiri, yaitu melakukan upaya pengembangan kompetensi secara bertahap sesuai kebutuhan.