Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10
Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan
Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan
sehubungan peraturan sebelumnya belum
memadai dan belum
dapat menampung kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah.
PERMENDIKBUD NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNSD
December 17, 2018
Berita